PENGUATAN EKONOMI KELEMBAGAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA MASYARAKAT DI KOTA MANADO

PENGUATAN EKONOMI KELEMBAGAAN PADA USAHA LEWAT PELATIHAN DAN FORMALISASI INDUSTRI KECIL MENENGAH MENJADI BADAN USAHA

 Oleh:
Dr. George Kawung, SE, ME
Kegiatan IbM Unsrat 2017

Permasalahan industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia dalam menghadapi persaingan usaha semakin berat, dikarenakan semakin terbukanya pasar didalam negeri serta banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akibat dampak globalisasi. Oleh karena itu kemandirian IKM sangat diharapkan agar dapat lebih berkembang dan berkompetisi dengan pelaku usaha lainnya.
Kemandirian IKM menjadi salah satu program nawacita berkaitan dengan kemandirian perekonomian Indonesia. Hal ini dilakukan agar IKM Indonesia memiliki kemampuan dan daya saing setara dengan IKM bangsa-bangsa dan negara lain di dunia. Untuk itu menciptakan kemandirian dibutuhkan penguatan perekonomian IKM. Salah satunya adalah penguatan ekonomi kelembagaan dari IKM di Indonesia.
Kemandirian usaha dan penguatan ekonomi kelembagaan diawali dengan formalisasi badan usaha. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba / keuntungan dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi. Untuk itu sebuah usaha dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris. Legalitas badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan, baik perusahaan mikro, kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktifitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
IKM menghadapi permasalahan berupa kurang mampu dalam penguatan ekonomi berupa pelembagaan usaha atau bisnis yang sedang dijalankan yaitu industri kecil dan menengah (IKM) seperti produksi kue dan sebagainya. Hal ini menyebabkan IKM ini menjadi IKM informal yang tidak bisa memperoleh pinjaman perbankan. Untuk itulah perlu untuk melembagakan usaha atau industri yang dimiliki mitra agar bisa bankable dan menjadi usaha atau industri formal.
Untuk penguatan tersebut perlu ada dukungan dari pemerintah dan juga akademis dalam membantu pelatihan dan informasi tentang cara-cara dan syarat yang diperlukan untuk formalisasi usaha baik untuk pendaftaran usaha serta berkas-berkas yang dibutuhkan.
Untuk usaha yang termasuk industri kecil mikro, kecil dan menenngah maka minimal harus mengurusan ijin usaha/industri untuk perusahaan perorangan. Yang dibutuhkan antara lain:
1.       Perjanjian sewa menyewa
2.       Ijin mendirikan bangunan (IMB)
3.       Perijinan kegiatan usaha, meliputi:
a.       Tanda daftar perusahaan (TDP)
b.       Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
c.       Nomor Pokok Wajib Pajak
d.       Surat ijin lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan atau peraturan daerah yang berlaku untuk suatu daerah tertentu
Diharapkan dengan diurusnya ijin usaha ini maka UKM yang membuat ijin usaha akan memforlmalkan usahanya dan akan menguatkan lembaga ekonomi dari usahanya sehingga bermanfaat antara lain: 
Pertama. Sebagai sarana perlindungan hukum. Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha. Kedua, sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha. Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Ketiga. Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha. Keempat, Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang. Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha. Kelima. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional. Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor. Keenam. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha. Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Gambar 1. Contoh Ijin Usaha
Hasil gambar untuk ijin usaha
Sumber: https://goo.gl/2eTf6E (2017)

Komentar