PENGUATAN EKONOMI KELEMBAGAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA MASYARAKAT DI KOTA MANADO
PENGUATAN EKONOMI KELEMBAGAAN PADA USAHA LEWAT PELATIHAN
DAN FORMALISASI INDUSTRI KECIL MENENGAH MENJADI BADAN USAHA
Oleh:
Dr. George Kawung, SE, ME
Kegiatan IbM Unsrat 2017
Permasalahan industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia dalam
menghadapi persaingan usaha semakin berat, dikarenakan semakin terbukanya pasar
didalam negeri serta banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akibat
dampak globalisasi. Oleh karena itu kemandirian IKM sangat
diharapkan agar dapat lebih berkembang dan berkompetisi dengan pelaku usaha
lainnya.
Kemandirian IKM menjadi salah satu program
nawacita berkaitan dengan kemandirian perekonomian Indonesia. Hal ini dilakukan
agar IKM Indonesia memiliki kemampuan dan daya saing setara dengan IKM
bangsa-bangsa dan negara lain di dunia. Untuk itu menciptakan kemandirian
dibutuhkan penguatan perekonomian IKM. Salah satunya adalah penguatan ekonomi
kelembagaan dari IKM di Indonesia.
Kemandirian usaha dan penguatan ekonomi kelembagaan diawali
dengan formalisasi badan usaha. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba / keuntungan dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi.
Untuk itu sebuah usaha dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta
Pendirian” yang disahkan oleh notaris. Legalitas badan usaha yang berbadan
hukum dalam suatu perusahaan, baik perusahaan mikro, kecil, menengah atau besar
akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktifitas yang dijalankan
oleh perusahaan tersebut.
IKM menghadapi permasalahan berupa kurang mampu
dalam penguatan ekonomi berupa pelembagaan usaha atau bisnis yang sedang
dijalankan yaitu industri kecil dan menengah (IKM) seperti produksi kue dan
sebagainya. Hal ini menyebabkan IKM ini menjadi IKM informal yang tidak bisa
memperoleh pinjaman perbankan. Untuk itulah perlu untuk melembagakan usaha atau
industri yang dimiliki mitra agar bisa bankable dan menjadi usaha atau industri
formal.
Untuk penguatan tersebut perlu ada dukungan dari
pemerintah dan juga akademis dalam membantu pelatihan dan informasi tentang
cara-cara dan syarat yang diperlukan untuk formalisasi usaha baik untuk
pendaftaran usaha serta berkas-berkas yang dibutuhkan.
Untuk usaha yang termasuk industri kecil mikro, kecil
dan menenngah maka minimal harus mengurusan ijin usaha/industri untuk
perusahaan perorangan. Yang dibutuhkan antara lain:
1.
Perjanjian sewa menyewa
2.
Ijin mendirikan bangunan (IMB)
3.
Perijinan kegiatan usaha, meliputi:
a.
Tanda daftar perusahaan (TDP)
b.
Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
d.
Surat ijin lainnya yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundangan atau peraturan daerah yang berlaku untuk suatu daerah
tertentu
Diharapkan dengan
diurusnya ijin usaha ini maka UKM yang membuat ijin usaha akan memforlmalkan
usahanya dan akan menguatkan lembaga ekonomi dari usahanya sehingga bermanfaat
antara lain:
Pertama. Sebagai sarana perlindungan hukum. Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara
legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban
oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka
usaha. Kedua, sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang
perkembangan usaha. Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas
dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Ketiga. Sebagai syarat
pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha. Keempat, Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti
lelang. Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan
dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam
tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh
karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat
penting bagi para pengusaha. Kelima. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional. Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan
pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu.
Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan
perdagangan ekspor dan impor. Keenam. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas
usaha. Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi
pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan
membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi
pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah
terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih
produk barang/jasa anda.
Gambar 1. Contoh Ijin Usaha
Sumber: https://goo.gl/2eTf6E (2017)
Gambar 1. Contoh Ijin Usaha
Sumber: https://goo.gl/2eTf6E (2017)
Komentar
Posting Komentar